searching

Rabu, 02 November 2011

Keamanan Pangan

Keamanan Pangan ( sebuah OPINI )

Negri ini dikarunia berbagai kekayaan alam yang melimpah,tak salah jika negri ini dikenal dengan sebutan “gemah limpah loh jinawi” yang berarti negri yang kaya dan subur makmur .Namun keadaan itu harus dibayar dengan keadaan wilayah topografi indonesia yang berada pada pertemuan tiga lempeng besar,yang mengakibatkan Indonesia berada dalam peta rawan bencana.Tak salah keadaan ini menimbulkan permasalahan yang pelik.Dibutuhkan penanganan yang serius dan tepat dalam tanggap darurat bencana.Namun kenyataan yang ada  masih terdapat banyak kekurangan dalam segala lini.Menurut saya pemerintah kurang tanggap dalam menghadapi bencana yang kadang tak terduga.
            Penanganan bencana yang dilakukan oleh pemerintah terkadang dilakukan setelah suatu bencana telah menelan korban jiwa.Seperti yang terjadi pada kasus bencana gunung Merapi.Tak urung banyak yang menyesalkan keadaan ini.jika saja pemerintah cepat tanggap dalam menangani bencana ini tentu kasus – kasus tersebut mungkin tidak akan pernah terjadi.
            Permasalahan belum berhenti sampai disini,korban – korban bencana alam setelah dipengungsian banyak mengeluhkan keadaan pengungsian yang dinilai kurang layak huni.Belum lagi minimnya ketersedian bahan pangan selama dipengungsian.Bahkan Masalah yang cukup pelik dan sangat mengiris hati ,banyak masalah – masalah yang timbul karena keteledoran kita.Salah satunya masalah keracunan bahan pangan selama dipengungsian.Seharusnya permasalahan ini dapat diatasi dengan solusi – solusi yang dapat mencegah akan kasus ini.
            Bukan kah keamanan pangan menjadi sebuah indikator dan keharusan dalam penangan pasca bencana dipengungsian? Namun hal ini tidak demikian dilapangan. Seperti pada kasus keracunan susu bantuan yang dialami oleh Desi (18), warga Sei Tawar, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, yang diduga keracunan susu bantuan bagi korban gempa( ANTARA NEWS ) .Kasus yang seperti ini seharusnya tidak terjadi jika pengawasan terhadap keamanan pangan menjadi hal yang mutlak diperhatikan oleh lembaga – lembaga terkait.
            Namun inilah Indonesia. Meski banyak kasus keracunan pangan yang terjadi,terlebih dipengungsian, pihak terkait seolah – olah menutup sebelah mata dan menganggap permasalahan ini hal yang wajar.Padahal keamanan pangan telah diatur dalam UU No. 7 tahun 1996.Salah satu point yang diatur dalm UU ini adalah tnggung jawab setiap orang yang memproduksi,menyimpan,mengangkut,dan atau mengedarkan pangan,serta sanksi – sanksi hukum yang sesuai agar mendorong pemenuhan atas ketentuan – ketentuan yang ditetapkan. Seharusnya jika kita memahami isi konteks ini tentu kasus – kasus keracunan pangan yang sering terjadi mungkin sedikit akan berkurang.Peran serta masyarakat juga seharusnya lebih berperan aktif,tidak bersifat pasif.Kasus – kasus keracunan pangan yang sering terjadi hendaknya segera dilaporkan kepada pihak – pihak yang berwajib,sehinga langkah penanganan dan tindakan yang akan diambil terasa lebih berarti dan lebih terarah dan memberikan hasil yang konkrit.
            Kini sudah saatnya bangsa ini mulai menata dan memperbaiki semua sistem penangana bencana terutama kontrol akan penyaluran bantuan pangan oleh para dermawan, terutama dari segi keamanan dan keselamatan bahan bantuan dapat lebih terjaga. Sehingga kasus – kasus keracunan bahan pangan terutama dilingkungan pengungsian dapat lebih terjaga. Peran serta dalam segala sektor dan lini dari lembaga – lembaga terkait (Basarnas,Pmi,Satkorlak,Pemda...dll) mulai saat ini lebih terkoordinir dan memaksimalkan kinerja – kinerja dari setiap lembaga,agar diperoleh suatu penanganan yang maksimal dan memberikan pelayanan yang optimal bagi para korban bencana.

           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar